-->

5 Langkah Jitu Hentikan Pungli di Instansi Layanan Publik


Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, pelaku pungli dapat dijerat undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungli atau pungutan liar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah meminta sesuatu (uang atau sebagainya) kepada seseorang (lembaga/perusahaan dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim. 

Pungli sering diistilahkan sebagai “uang adm, biaya sukarela, uang rokok dan sebagainya”. Praktiknya sudah hampir mendarah daging untuk sebagian kalangan oknum masyarakat dan oknum pemerintahan. Jika hal ini masih terus berlanjut, maka dampak yang diakibatkan olehnya juga akan terus merugikan banyak pihak. 

Telah banyak cara dilakukan oleh pemerintah untuk menangani masalah pungli ini. Informasi terbaru yaitu peraturan Presiden yang membentuk Tim Sapu Bersih Pungli. Seperti yang dipahami oleh banyak kalangan, pemberantasan Pungli haruslah melibatkan semua pihak. Pada artikel ini, penulis mencoba memberikan ide pemberantasan praktek pungli dengan 5 langkah jitu hentikan pungli di instansi publik berikut: 

1. Sosialisasi Biaya
Langkah pertama ini dilakukan dengan cara menginformasikan kepada masyarakat umum tentang biaya pelayanan publik. Hal ini dikarenakan oleh tidak dapat dipungkirinya bahwa tidak semua layanan publik bersifat gratis. Sosialisasi ini dapat dilakukan dengan cara bekerjasama dengan para Blogger maupun pemilik akun media sosial, yang mana kita ketahui saat ini bahwa informasi sangat cepat tersampaikan dengan media online tersebut.

2. Papan Pengumuman
Langkah selanjutnya adalah dengan memajang informasi rincian biaya di tempat pelayanan. Pengalaman penulis di salah satu tempat pelayanan pencatatan sipil, di sana telah dipajang rincian biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan dokumen atau surat tertentu yang bertanda tangan dan stempel resmi instansi bersangkutan. Hal ini dirasakan sangat efektif untuk menghindari pungli dari oknum pemerintahan yang melakukan pungli. 

3. Sanksi
Langkah ketiga yaitu dengan pemberian sanksi bagi masyarakat yang melakukan tindakan “suap” untuk mempercepat proses pengurusan surat/dokumen tertentu. Langkah ini tentunya perlu kerjasama banyak pihak, antara lain yaitu aparat pemerintahan dan masyarakat yang melihat kejadian tersebut terjadi. Sanksi yang diberikan bisa dengan menghentikan proses pengurusan surat/dokumennya, maupun dengan menindaklanjutinya sebagai bagian dari perbuatan pidana. Selanjutnya, untuk menghasilkan efek jera, apabila tersangka pungli telah terbukti melakukan tindakan tersebut maka namanya dipublis di media sosial sehingga semua orang akan sangat berhati-hati dalam melakukan pungli. 

4. Tempat Pengaduan
Pada beberapa tempat di Indonesia telah memiliki tempat pengaduan dugaan suap yang praktis, contoh bisa lewat twitter maupun SMS. Aparat pemerintahan harus bertindak cepat terhadap pengaduan ini yang dilakukan oleh masyarakat. Lebih lanjut lagi, apabila pengaduan dilakukan melalui SMS maka kerahasiaan pribadi pelapor harus dijaga dengan baik oleh pemerintah. Berikut merupakan contoh dari format SMS pengaduang masyarakat bila mendapati kegiatan pungli.

nama instansi alamat instansi nama pelaku pungli

Pengiriman SMS pengaduan dapat dilakukan oleh pelapor dengan menggunakan nomor pengiriman privasi dengan menggunakan media internet, hal ini untuk meningkatkan kerahasiaan pelapor.

5. Apresiasi
Penghargaan perlu dilakukan untuk menstimulus masyarakat dan instansi pemerintahan untuk selalu memonitoring tidak terjadinya kegiatan pungli. Penghargaan untuk instansi dapat berupa tunjangan tertentu atau hadiah liburan. Sedangkan untuk masyarakat, penghargaan dilakukan dengan cara yang sangat rahasia untuk menjaga privasi masyarakat yang pernah melaporkan kegiatan pungli.

Mudah-mudahan tulisan ini dapat memberikan masukan kepada semua pihak yang ingin menghentikan tindakan pungli (korupsi). Tulisan ini diikutsertakan dalam lomba Hari Anti Korupsi Internasional yang diselenggarakan KPK dan Blogger Bertuah Pekanbaru.



LihatTutupKomentar